Dosakah Membunuh Kucing Tanpa Sengaja ?

Kucing memang merupakan hewan yang sangat dinamis, senang berlari kesana kemari, dan terkadang dengan tidak sengaja kucing tersebut terluka akibat perilakunya yang dinamis itu. Banyak sekali kecelakaan yang terjadi dan menimpa kucing karena ketidaksengajaan. Ada yang hanya berdampak luka ringan, namun ada juga yang tertabrak kendaraan saat berada di jalan sehingga mengakibatkan kucing tersebut kehilangan nyawa. 
Kasus ini sebenarnya masih menjadi salah satu yang sering diperbincangkan, khususnya pada masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah kaum muslim. Beberapa pendapat pun beterbangan menanggapi pertanyaan “Apakah membunuh kucing tanpa sengaja itu dosa?”, ada yang menganggap hal itu tidak dosa, namun ada juga yang menganggap itu tetap dianggap dosa dan akan berakibat buruk kepada nasib orang yang melakukannya tersebut, terlebih jika istri dari orang yang tidak sengaja melakukan hal tersebut sedang mengandung, kejadian tersebut akan berdampak buruj pada anak yang di dalam kandungannya tersebut. Tetapi, jika dipandang dari
sudut pandang Islam, apakah hal ini dosa atau tidak? Mari kita simak jawabannya.
Dalam sudut pandang Islam, hal buruk yang tidak disengaja oleh seseorang tidak mengakibatkan dirinya mendapatkan dosa. Jika hewan tersebut dipelihara oleh orang lain, maka yang bersangkutan hanya wajib untuk membayar ganti rugi dari sang pemilik kucing tersebut.
Allah berfirman, “Tidak ada dosa bagimu untuk perbuatan yang kamu tidak sengaja, tetapi (yang ada dosa) apa yang disengaja oleh hatimu.” (QS. Al-Ahzab: 5). Orang yang tidak sengaja membunuh atau menghilangkan nyawa kucing maka hanya diwajibkan untuk menguburnya agar tidak mengganggu.
Dr. Soleh Al-Fauzan pernah mendapatkan pertanyaan mengenai hukum tentang membunuh kucing tanpa sengaja. Menurutnya, jika itu bukanlah sebuah kesengajaan bahwa Anda tidak bisa berhenti mendadak ketika seekor kucing tiba-tiba lewat di depan Anda dan menabraknya hingga kehilangan nyawa, maka Anda tidak berdosa. Namun, jika di dalam hati Anda terdapat niat atau kesengajaan untuk menghilangkan nyawa sang kucing tersebut tanpa ada alasan yang jelas atau alasan yang dapat dibenarkan, maka Anda berdosa karena telah menghilangkan nyawa kucing tersebut secara sengaja.
Sumber: http://www.segalahobi.com
loading...

Không có nhận xét nào

Tìm kiếm Blog này

Lưu trữ Blog

Được tạo bởi Blogger.